Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 35 tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction