Correct Article 34
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT.
(2) Dalam hal Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi kewajibannya, Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT dapat mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT pada tahun berikutnya sejak pemenuhan kewajiban dilakukan.
(3) Pemohon dan/atau Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terbukti melakukan pelanggaran.
(4) Pemohon dan/atau Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dan huruf c, dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terbukti melakukan pelanggaran.
(5) Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dikenai sanksi administratif berupa:
a. pengembalian seluruh dana program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT yang telah diterima; dan
b. tidak dapat mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak terbukti melakukan pelanggaran.
Your Correction
