Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT. (2) Dalam hal Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi kewajibannya, Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT dapat mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT pada tahun berikutnya sejak pemenuhan kewajiban dilakukan. (3) Pemohon dan/atau Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terbukti melakukan pelanggaran. (4) Pemohon dan/atau Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dan huruf c, dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terbukti melakukan pelanggaran. (5) Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dikenai sanksi administratif berupa: a. pengembalian seluruh dana program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT yang telah diterima; dan b. tidak dapat mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak terbukti melakukan pelanggaran.
Your Correction