Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon dan/atau Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal apabila: a. memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen lainnya yang palsu; b. mengundurkan diri dari kepesertaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT setelah dilakukan pemeriksaan administratif oleh LPOP; c. mengajukan permohonan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan untuk mesin dan/atau peralatan yang pernah mendapatkan penggantian sebagian dari harga pembelian pada program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan dari Kementerian; dan/atau d. mengalihkan kepemilikan dan/atau memindahtangankan mesin dan/atau peralatan yang telah mendapatkan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada pihak lain untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan dalam hal pengalihan kepemilikan dan/atau pemindahtanganan dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank akibat Penerima dinyatakan pailit dan/atau melakukan wanprestasi atas perjanjian pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan yang disepakati antara bank atau lembaga keuangan bukan bank dan Penerima berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Your Correction