Correct Article 32
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT terhadap:
a. LPOP;
b. LPI; dan
c. Penerima.
(2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT terhadap LPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilakukan dengan mengevaluasi pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(3) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT terhadap Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan paling sedikit dengan:
a. mengevaluasi laporan perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
b. meninjau langsung Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT tahun sebelumnya.
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai:
a. efektivitas pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT; dan
b. implementasi program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT, pada tahun berjalan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT tahun berikutnya.
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
Your Correction
