Correct Article 31
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
Direktur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
