Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LPOP dan LPI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction