Correct Article 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN jenis Industri TPT yang menjadi prioritas setiap tahun untuk dapat mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan mempertimbangkan:
a. daya saing Industri TPT;
b. kondisi permesinan Industri TPT; dan/atau
c. penerapan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan hidup.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penetapan jenis Industri TPT yang menjadi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
