Correct Article 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperuntukkan bagi perusahaan Industri TPT.
(2) Jenis Industri TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
