Correct Article 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT diselenggarakan dengan tujuan:
a. mendukung pelaksanaan peta jalan Making INDONESIA
4.0;
b. meningkatkan daya saing, produktivitas, dan efisiensi energi Industri TPT; dan
c. meningkatkan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan hidup.
Your Correction
