Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan
kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
2. Perusahaan Industri Strategis adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri Strategis yang berkedudukan di INDONESIA.
3. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disingkat SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.