REKOMENDASI
(1) Ekspor Bahan Bakar Lain dilakukan oleh ET Bahan Bakar Lain.
(2) ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Eksportir Produsen; atau
b. Eksportir Umum.
Rekomendasi Ekspor diberikan berdasarkan:
a. kebutuhan dalam negeri; dan
b. kemampuan produksi dalam negeri.
Untuk mendapatkan Rekomendasi Ekspor, ET Bahan Bakar Lain menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal melalui UP2.
(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang disampaikan oleh Eksportir Produsen dengan melampirkan:
a. fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya;
b. fotokopi Nomor Induk Berusaha;
c. fotokopi Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri;
d. rincian rencana ekspor barang 1 (satu) tahun kedepan;
e. fotokopi Persetujuan Ekspor terakhir;
f. fotokopi Penetapan sebagai ET Bahan Bakar Lain;
g. spesifikasi teknis barang;
h. rincian realisasi ekspor terakhir;
i. rincian realisasi produksi selama 1 (satu) tahun sebelumnya;
j. diagram alir dan uraian proses produksi;
k. Lembar Data Keselamatan/Safety Data Sheet; dan
l. surat pernyataan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf h dikecualikan bagi perusahaan yang belum pernah melakukan ekspor Bahan Bakar Lain.
(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang disampaikan oleh Eksportir Umum dengan melampirkan:
a. fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya;
b. fotokopi Nomor Induk Berusaha;
c. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
d. rincian rencana ekspor barang 1 (satu) tahun kedepan;
e. fotokopi Persetujuan Ekspor terakhir;
f. fotokopi Penetapan sebagai ET Bahan Bakar Lain;
g. spesifikasi teknis barang;
h. rincian realisasi ekspor terakhir;
i. Lembar Data Keselamatan/Safety Data Sheet; dan
j. surat pernyataan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf h dikecualikan bagi perusahaan yang belum pernah melakukan ekspor Bahan Bakar Lain.
Impor Bahan Bakar Lain dilakukan oleh:
a. Importir Produsen; atau
b. Importir Umum.
Rekomendasi Impor diberikan berdasarkan:
a. kebutuhan dalam negeri;
b. kemampuan produksi dalam negeri; dan
c. kinerja masa lalu.
Untuk mendapatkan Rekomendasi Impor, Importir Produsen atau Importir Umum menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal melalui UP2.
(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang disampaikan oleh Importir Produsen dengan melampirkan:
a. fotokopi akta pendirian perusahaan serta perubahannya;
b. fotokopi Nomor Induk Berusaha;
c. fotokopi Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri;
d. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen;
e. rincian rencana impor barang 1 (satu) tahun kedepan;
f. fotokopi Persetujuan Impor terakhir;
g. spesifikasi teknis barang;
h. rincian realisasi impor terakhir;
i. rincian realisasi produksi barang yang membutuhkan Bahan Bakar Lain sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong 1 (satu) tahun sebelumnya;
j. diagram alir, uraian proses produksi, dan penjelasan kegunaan Bahan Bakar Lain dalam proses produksi;
k. rincian jumlah stok Bahan Bakar Lain yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong proses produksi pada fasilitas produksi perusahan saat pengajuan permohonan surat rekomendasi dan rincian jumlah perkiraan stok bahan bakar lain
sebagai bahan baku atau bahan penolong proses produksi saat masa berlaku Rekomendasi Impor berakhir;
l. Lembar Data Keselamatan/Safety Data Sheet; dan
m. surat pernyataan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf h dikecualikan bagi perusahaan yang belum pernah melakukan impor Bahan Bakar Lain.
(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang disampaikan oleh Importir Umum dengan melampirkan:
a. fotokopi akta pendirian perusahaan serta perubahannya;
b. fotokopi Nomor Induk Berusaha;
c. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
d. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum;
e. rencana pendistribusian ke industri pengguna akhir;
f. rincian rencana impor barang 1 (satu) tahun kedepan;
g. spesifikasi teknis barang;
h. fotokopi Persetujuan Impor terakhir;
i. rincian realisasi impor terakhir;
j. rincian realisasi pendistribusian bahan bakar lain ke industri pengguna akhir selama 1 (satu) periode persetujuan sebelumnya;
k. rantai pendistribusian Bahan Bakar Lain kepada industri pengguna akhir;
l. rincian jumlah stok Bahan Bakar Lain yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong proses produksi pada lokasi penyimpanan saat pengajuan permohonan surat rekomendasi dan rincian jumlah perkiraan stok bahan bakar lain sebagai bahan baku atau bahan penolong proses produksi saat masa berlaku Rekomendasi Impor berakhir.
m. Lembar Data Keselamatan/Safety Data Sheet; dan
n. surat pernyataan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf i, dan huruf j dikecualikan bagi perusahaan yang belum pernah melakukan impor Bahan Bakar Lain.
(1) Ketentuan mengenai ekspor dan impor Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dikecualikan terhadap:
a. barang contoh; dan
b. barang untuk keperluan penelitian.
(2) Pelaksanaan ekspor dan impor Bahan Bakar Lain yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Rekomendasi Pengecualian.
(1) Untuk mendapatkan Rekomendasi Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), setiap orang, perusahaan, instansi/lembaga swasta, dan/atau kementerian/lembaga negara menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal melalui UP2.
(2) Setiap orang, perusahaan, instansi/lembaga swasta, dan/atau kementerian/lembaga negara menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. surat keterangan dari pimpinan perusahaan, instansi/lembaga, atau kementerian/lembaga negara;
c. rincian rencana ekspor atau impor barang 1 (satu) tahun kedepan;
d. Lembar Data Keselamatan/Safety Data Sheet; dan
e. surat pernyataan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan bagi pemohon perorangan.
Format surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 12 dan Pasal 16 ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Format rincian jumlah stok Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf k dan format rincian perkiraan jumlah stok Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam dan Pasal 14 ayat (1) huruf l tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Format rincian rencana ekspor Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, Pasal 9 ayat (1) huruf d, dan Pasal 16 ayat (2) huruf c dan format rincian rencana impor Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf f, dan Pasal 16 ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Format rincian realisasi ekspor Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h dan Pasal 9 ayat (1) huruf h dan format rincian realisasi impor Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf h dan Pasal 14 ayat (1) huruf i tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Format rantai pendistribusian Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf l, Pasal 9 ayat (1) huruf j, Pasal 13 ayat (1) huruf m, Pasal 14 ayat (1) huruf n, dan Pasal 16 ayat (2) huruf e tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Terhadap permohonan yang lengkap, UP2 menyampaikan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan lengkap diterima.
(1) Direktur Jenderal melakukan Verifikasi atas kebenaran dari permohonan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 12, dan Pasal 16 ayat (1).
(2) Dalam melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat memerintahkan Direktur untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
(3) Dalam menentukan pemberian Rekomendasi Ekspor Bahan Bakar Lain, Rekomendasi Impor Bahan Bakar Lain, dan/atau Rekomendasi Pengecualian, Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait atau asosiasi pelaku usaha.
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dinyatakan lengkap dan benar, Direktorat Jenderal menerbitkan Rekomendasi Ekspor, Rekomendasi Impor, dan/atau Rekomendasi Pengecualian dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penyampaian permohonan.
(2) Format Rekomendasi Ekspor, Rekomendasi Impor, dan Rekomendasi Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rekomendasi Ekspor dan/atau Rekomendasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal ditandatangani.
(4) Rekomendasi Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali ekspor atau 1 (satu) kali impor.
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Rekomendasi Ekspor, Rekomendasi Impor, dan/atau Rekomendasi Pengecualian dengan dokumen pendukung tidak benar dan/atau terdapat ketidaksesuaian antara dokumen permohonan dengan peraturan perundang-undangan atau hasil klarifikasi, Direktur Jenderal menolak penerbitan Rekomendasi Ekspor, Rekomendasi Impor, dan/atau Rekomendasi Pengecualian.
(2) Penolakan penerbitan Rekomendasi Ekspor, Rekomendasi Impor, dan/atau Rekomendasi Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penyampaian permohonan.
(1) ET Bahan Bakar Lain, Importir Produsen, dan Importir Umum yang telah mendapatkan Rekomendasi Ekspor dan/atau Rekomendasi Impor wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor dan/atau impor kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan Persetujuan Ekspor dan/atau Persetujuan Impor oleh
pejabat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Direktur Jenderal melakukan validasi terhadap laporan realisasi ekspor dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Terhadap pemohon yang:
a. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); atau
b. berdasarkan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), terbukti menyampaikan laporan yang tidak benar, tidak dapat diterbitkan Rekomendasi Ekspor dan/atau Rekomendasi Impor untuk periode pengajuan rekomendasi baru.
Penyampaian permohonan Rekomendasi Ekspor, Rekomendasi Impor, Rekomendasi Pengecualian, dan pelaporan realisasi ekspor dan/atau impor serta penerbitan atau penolakan Rekomendasi Ekspor, Rekomendasi Impor, dan Rekomendasi Pengecualian secara elektronik dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pedoman penerbitan pertimbangan teknis, rekomendasi, surat keterangan, dan tanda pendaftaran dengan sistem elektronik di Kementerian Perindustrian.