Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 11/M- IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri kecil dan/atau Industri menengah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-
IND/PER/2/2015, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: