Article I
Ketentuan Pasal 5 ayat (5) dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/11/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/ Peralatan Industri Alas Kaki sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/ 8/2009 diubah menjadi sebagai berikut :