Correct Article 45
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan Industri menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan pada saat pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI, LSPro pada saat pelaksanaan Surveilan kedua harus memastikan bahwa Perusahaan Industri telah memiliki:
a. sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek; dan/atau
b. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan untuk menggantikan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan.
(2) Apabila pada saat Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri belum memiliki:
a. sertifikat merek;dan
b. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan, LSPro mencabut Sertifikat SNI.
Your Correction
