Correct Article 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib
Current Text
(1) Tata cara memperoleh Sertifikat SNI mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Gula Kristal Rafinasi.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Your Correction
