Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Gula Kristal Rafinasi secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). (2) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. audit proses produksi dan audit penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1). (3) Sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. SNI ISO 22000:2018; atau b. sistem manajemen keamanan pangan lainnya yang ditetapkan oleh organisasi pengembangan standar internasional. (4) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.
Your Correction