Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gula Kristal Rafinasi yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. (2) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; atau b. telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil impor. (3) Penggunaan label berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction