Correct Article 51
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Gula Kristal Rafinasi secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
