Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Gula Kristal Rafinasi dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Gula Kristal Rafinasi sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Gula Kristal Rafinasi dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Gula Kristal Rafinasi sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Gula Kristal Rafinasi.
Your Correction