Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Memberlakukan SNI 3140.2:2018 untuk Gula Kristal Rafinasi secara wajib. (2) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) Code Ex. 1701.99.10. (3) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction