Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan produk dan peningkatan kreativitas pada industri kecil dan industri menengah di bidang fesyen dan kriya;
b. pelaksanaan bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran pada industri kecil dan industri menengah di bidang fesyen dan kriya;
c. penguatan industri 4.0 pada industri kecil dan industri menengah di bidang fesyen dan kriya;
d. penumbuhan dan pengembangan wirausaha industri kecil dan industri menengah di bidang fesyen dan kriya;
e. penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah di bidang fesyen dan kriya;
f. penguatan keterkaitan dan hubungan kemitraan antara industri kecil dan industri menengah di bidang fesyen dan kriya dan industri besar serta sektor ekonomi lainnya;
g. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
