Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan produk dan peningkatan kreativitas pada industri kecil dan industri menengah di bidang fesyen dan kriya; b. pelaksanaan bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran pada industri kecil dan industri menengah di bidang fesyen dan kriya; c. penguatan industri 4.0 pada industri kecil dan industri menengah di bidang fesyen dan kriya; d. penumbuhan dan pengembangan wirausaha industri kecil dan industri menengah di bidang fesyen dan kriya; e. penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah di bidang fesyen dan kriya; f. penguatan keterkaitan dan hubungan kemitraan antara industri kecil dan industri menengah di bidang fesyen dan kriya dan industri besar serta sektor ekonomi lainnya; g. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction