Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Your Correction