Correct Article 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Current Text
(1) Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
