Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Current Text
Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah di bidang persepatuan untuk meningkatkan daya saing nasional.
Your Correction
