Correct Article 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Current Text
Menteri dapat memberikan mandat pengangkatan dan pemberhentian Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (1) dan ayat (2), serta Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
