Correct Article 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Current Text
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), serta Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 12 huruf b diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
