Correct Article 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Current Text
(1) Kepala Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan INDONESIA merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan INDONESIA merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(4) Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
Your Correction
