Correct Article 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Current Text
Setiap unsur di lingkungan UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka dalam melaksanakan tugasnya, harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan internal setiap UPT maupun dalam hubungan antar instansi lain di luar UPT yang bersangkutan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Your Correction
