Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction