Correct Article 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Current Text
(1) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 12 huruf b, ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(2) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 12 huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Your Correction
