Correct Article 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Current Text
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 12 huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kelompok Jabatan Fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(3) Pelaksanaan tugas dan penugasan Kelompok Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
