Correct Article 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
Current Text
(1) Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian laporan hasil Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dengan SKVI-USDFS paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Tanda Sah diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SKVI-USDFS telah sesuai dengan laporan hasil Verifikasi Awal, Direktur Jenderal memberikan Tanda Sah pada SKVI-USDFS.
(3) Dalam hal pemeriksaan kesesuaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SKVI-USDFS tidak sesuai dengan laporan hasil Verifikasi Awal, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan terhadap permohonan Tanda Sah SKVI-USDFS.
(4) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Tanda Sah SKVI-USDFS kepada Direktur.
(5) SKVI-USDFS yang telah diberikan Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat penolakan terhadap permohonan Tanda Sah SKVI- USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Your Correction
