Correct Article 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
Current Text
(1) Pada akhir Periode Importasi, Lembaga Pelaksana Verifikasi melaksanakan Verifikasi Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c.
(2) Verifikasi Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat:
a. realisasi importasi Bahan Baku telah mencapai paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen);
atau
b. berakhirnya Periode Importasi.
(3) Verifikasi Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen realisasi importasi dan realisasi produksi; dan
b. pemeriksaan lapangan terhadap realisasi produksi dan jumlah persediaan Bahan Baku.
(4) Berdasarkan hasil Verifikasi Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan laporan hasil verifikasi tahap akhir paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
(5) Laporan hasil verifikasi tahap akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. realisasi jumlah Bahan Baku yang diimpor;
b. realisasi jumlah barang yang dihasilkan, termasuk barang jadi, barang yang masih dalam proses produksi (work in process), dan scrap, khusus untuk steel service center dan industri pendukung dilengkapi dengan barang yang sudah terjual ke industri penggerak; dan
c. kondisi perusahaan sesudah memanfaatkan USDFS yang memuat profil data produksi, penjualan, tenaga kerja, dan pembayaran pajak tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
