Correct Article 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
Current Text
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi melaksanakan Verifikasi Awal berdasarkan permohonan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak
kerja sama antara Industri Pengguna dan Lembaga Pelaksana Verifikasi setelah dokumen dinyatakan lengkap;
b. pemeriksaan lapangan terhadap jumlah, jenis, dan spesifikasi Bahan Baku, serta kapasitas riil produksi; dan
c. pemeriksaan kondisi perusahaan sebelum memanfaatkan USDFS, yang memuat profil data produksi, penjualan, tenaga kerja, dan pembayaran pajak tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Berdasarkan hasil Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan SKVI-USDFS paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah penandatanganan kontrak kerja sama dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
(4) SKVI-USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan laporan hasil Verifikasi Awal yang paling sedikit memuat:
a. identitas perusahaan, termasuk jenis/kategori Industri Pengguna;
b. rekomendasi mengenai Bahan Baku yang terdiri atas nama, jenis dan spesifikasi teknis, nomor pos tarif/harmonized system code, dan jumlah rencana impor barang;
c. konversi penggunaan Bahan Baku;
d. kapasitas produksi terpasang; dan
e. kontrak kerja sama dengan Industri Pengguna lainnya, apabila ada.
Your Correction
