Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP) INDUSTRI PENGGUNA YANG DAPAT MEMANFAATKAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP) A. Kelompok industri yang termasuk dalam industri penggerak I. Kelompok Industri Kendaraan Bermotor dan komponennya, mencakup jenis industri sebagaimana tercantum dalam KBLI sebagai berikut: No. KBLI 2020 Uraian 1. 29101 Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan bermotor untuk penumpang atau barang, seperti sedan, jeep, truck, pick up, bus dan stasion wagon dan sejenisnya dengan menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, mesin piston bolak balik nyala kompresi (diesel atau semi diesel), atau motor listrik untuk penggerak. Termasuk pembuatan kendaraan untuk keperluan khusus, seperti mobil pemadam kebakaran, mobil toko, mobil penyapu jalan, ambulans, mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja, lori pencampur beton dan ATV, go cart, mobil balap dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan mesin kendaraan bermotor, chasis mesin dan industri pembangunan kembali mesin kendaraan bermotor. 2. 29200 Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor, seperti bak truk, bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan penumpang, dan kendaraan bermotor untuk penggunaan khusus, seperti kontainer, caravan dan mobil tangki. Termasuk pembuatan trailer, semi trailer dan bagian-bagiannya. 3. 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse; inverter untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih; dan lain-lain. 4. 30911 Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam- macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars dan sejenisnya dengan menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, atau motor listrik untuk penggerak. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor. 5. 30912 Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor pembakaran dalam, suspensi dan knalpot. Termasuk inverter untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. 6. 27900 Industri Peralatan Listrik Lainnya Kelompok ini mencakup pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi, alat-alat peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya), peralatan sinyal listrik seperti alat-alat pengatur lalu-lintas jalan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara dan sinyal untuk pejalan kaki, berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk kelompok manapun, seperti charger (pengisi) baterai padat, alat pembuka dan penutup pintu listrik, mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium, dokter gigi), tanning beds, peralatan solid state inverter, peralatan rektifikasi, fuel cells, penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi, UPS (uninterruptible power supllies), supresor gelombang (kecuali untuk distribusi level voltase), kabel peralatan, kabel sambungan, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor, karbon dan grafit elektroda, kontak dan produk karbon dan grafit listrik lainnya, akselerator partikel, kapasitor, resistor, kondenser listrik dan komponen sejenisnya, elektromagnet, papan skor listrik, reklame listrik, insulator (penyekat) listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen), peralatan patri dan solder listrik, besi solder tangan dan pembuatan peralatan modul fotovoltaik (panel surya), rokok elektrik (vape). Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya. 7. 28140 Industri Bearing, Roda Gigi dan Elemen Penggerak Mesin Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bola dan bantalan poros (ball and roller bearings), termasuk bola, bantalan guling, ring dan bagian-bagian lain dari bearings. Termasuk pula pembuatan komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik, antara lain cam shafts, poros engkol (crank shafts), engkol, kerangka bearing dan bearing poros sederhana, persneling, roda gigi, bantalan blok, kopling dan poros kopling, roda gendeng dan kerek/katrol, mata rantai bersambung, rantai transmisi tenaga (rantai keteng) dan sebagainya. II. Kelompok Industri Elektrik dan Elektronika dan komponennya mencakup jenis industri sebagaimana tercantum dalam KBLI sebagai berikut: No. KBLI 2020 Uraian 1. 27510 Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga Kelompok ini mencakup pembuatan selimut listrik, penghisap debu (vacuum cleaners), pengkilat lantai (floor polishers), tempat sampah listrik, peralatan untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (grinders, blenders, pembuka kaleng, juicers, dan sebagainya) dan peralatan listrik lainnya seperti sikat gigi listrik, alat-alat cukur listrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik lainnya, pengasah pisau listrik dan sebagainya. Termasuk kulkas (refrigerator), mesin pencuci piring, mesin pencuci dan pengering pakaian, unit pembuangan/tempat sampah dan kap ventilasi. Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya dalam bentuk yang besar atau untuk kepentingan niaga dimasukkan dalam kelompok 28262. Pembuatan mesin jahit baik untuk keperluan rumah tangga maupun tidak dimasukkan dalam kelompok 28262. 2. 27520 Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga Kelompok ini mencakup pembuatan kompor (misalnya oven, microwave oven, cookers, hot plates, toasters, pembuat kopi dan teh, frypans, roasters, penggorengan dan pemanggang listrik dan hoods dan sebagainya), alat pemanas dan alat masak dengan menggunakan arus listrik, kipas angin dan pemanas ruangan. Termasuk industri peralatan elektrotermal rumah tangga, seperti alat pemanas air listrik, selimut listrik, alat listrik untuk perawatan rambut (pengering, sisir, sikat, pengeriting), setrika listrik, alat resistor pemanas listrik dan lain-lain. 3. 26410 Industri Televisi dan/atau Perakitan Televisi Kelompok ini mencakup pembuatan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi dan pertunjukan. Termasuk perakitan televisi. 4. 26420 Industri Peralatan Perekam, Penerima dan Pengganda Audio dan Video, Bukan Industri Televisi Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan audio dan video elektronik untuk hiburan di rumah (home entertainment) untuk rumah tangga dan kendaraan bermotor, seperti pesawat penerima radio dan kombinasi, tape recorder dan video recorder. Termasuk industri peralatan stereo, pemutar CD dan VCD/DVD, kamera video jenis rumah tangga dan jukebox. 5. 26490 Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronika untuk rumah tangga, seperti mikrofon, loudspeaker, headphone, amplifier dan sebagainya. Termasuk industri mesin karaoke, headphone (radio, stereo, komputer) dan konsol video game dan lainnya. 6. 27900 Industri Peralatan Listrik Lainnya Kelompok ini mencakup pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi, alat-alat peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya), peralatan sinyal listrik seperti alat-alat pengatur lalu-lintas jalan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara dan sinyal untuk pejalan kaki, berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk kelompok manapun, seperti charger (pengisi) baterai padat, alat pembuka dan penutup pintu listrik, mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium, dokter gigi), tanning beds, peralatan solid state inverter, peralatan rektifikasi, fuel cells, penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi, UPS (uninterruptible power supllies), supresor gelombang (kecuali untuk distribusi level voltase), kabel peralatan, kabel sambungan, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor, karbon dan grafit elektroda, kontak dan produk karbon dan grafit listrik lainnya, akselerator partikel, kapasitor, resistor, kondenser listrik dan komponen sejenisnya, elektromagnet, papan skor listrik, reklame listrik, insulator (penyekat) listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen), peralatan patri dan solder listrik, besi solder tangan dan pembuatan peralatan modul fotovoltaik (panel surya), rokok elektrik (vape). Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya. III. Kelompok Industri Alat Berat dan Mesin Konstruksi mencakup jenis industri sebagaimana tercantum dalam KBLI sebagai berikut: No. KBLI 2020 Uraian 1. 28240 Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti alat pengangkat dan alat pengangkut (misalnya conveyor), mesin untuk menyaring, mensortir, memisahkan, mencuci, menghancurkan bahan-bahan mineral, mesin pengeboran, pemotongan dan mesin terowongan dan sinking (baik untuk penggunaan di bawah tanah atau tidak), traktor yang digunakan dalam kegiatan pertambangan dan konstruksi, mesin pemindah tanah, seperti bulldozer, angle dozer, graders, scrapers, leveler, sekop, sekop pemuatan dan perlengkapannya, dan berbagai mesin untuk kegiatan konstruksi, dan mesin pencampur beton dan mortar, mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton dan lain-lain, traktor tracklaying dan traktor yang digunakan dalam konstruksi atau pertambangan, pisau bulldozer dan angle dozer dan truk dumping off- road. Termasuk pembuatan bagian/komponen dan perlengkapannya. Pembuatan traktor untuk pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210. IV. Kelompok Industri Penunjang Energi mencakup jenis industri sebagaimana tercantum dalam KBLI sebagai berikut: No. KBLI 2020 Uraian 1. 28111 Industri Mesin Uap, Turbin dan Kincir Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti mesin uap, turbin dan bagian-bagiannya, turbin uap dan turbin sejenis lainnya, turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya, turbin angin dan No. KBLI 2020 Uraian turbin gas/udara, kecuali turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang; perangkat turbin- ketel (boiler-turbine), perangkat generator-turbin dan kincir angin. 2. 27112 Industri Mesin Pembangkit Listrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan generator dan komponen/bagiannya seperti generator arus bolak-balik, generator arus searah, generator set, stator, rotor, commutator dan rotary converter. Termasuk generator tenaga (kecuali alternator pengisi baterai untuk mesin pembakaran dalam), perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin) dan perangkat generator penggerak utama. 3. 27113 Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Pengubah Arus (Rectifier) dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan transformator, pengubah arus, pengontrol tegangan dan komponen/bagiannya, seperti transformator distribusi, transformator tenaga, pengubah arus AC ke DC, pengontrol tegangan, radiator, ring bike lite dan commutator. Termasuk transformator distribusi listrik, transformator arc-welding, flourescent ballast atau lighting ballast, transformator sub stasiun untuk distribusi tenaga listrik dan pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik. 4. 27120 Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel listrik dan switch gear serta komponen/ bagiannya, seperti control panel otomatis, ligthing distribution board, pemutus aliran listrik, pemutus arus dan control desk, control panel dan pengaliran sakelar tertutup. Termasuk sakelar pemutus aliran listrik, angker dinamo untuk untuk pabrik, surge suppressor/penindas sentakan listrik (untuk distribusi tingkat voltase), panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik, relay listrik, pipa/saluran peralatan papan penghubung/switchboard aliran listrik, sekering listrik, peralatan No. KBLI 2020 Uraian pemindah tenaga (power switching), saklar tenaga listrik (kecuali tombol tekan, snap, solenoida, tumbler) dan KWH meter. 5. 25120 Industri Tangki, Tandon Air dan Wadah dari Logam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan ketel uap untuk proses pengolahan (industri boiler), ketel untuk keperluan pembangkit tenaga (utility boiler), bejana tekan (pressure vessel), scrubber dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan tangki-tangki lainnya yang bertekanan seperti autoclave, tabung gas bertekanan (tabung gas LPG), tangki-tangki silo, alat penukar panas (heat exchanger) dan berbagai jenis alat penghasil uap gas lainnya. Termasuk tandon, tangki dan wadah dari logam yang secara umum dibuat untuk perlengkapan/tempat penyimpanan atau untuk keperluan industri dan ketel pemanas dan radiator. 6. 43223 Instalasi Minyak dan Gas Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut. B. Kelompok industri yang termasuk dalam Steel Service Center No. KBLI 2020 Uraian 1. 25920 Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam Kelompok ini hanya mencakup kegiatan jasa industri pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam termasuk kegiatan pembentukan logam atau barang-barang dari logam. C. Kelompok industri yang termasuk dalam industri pendukung No. KBLI 2020 Uraian 1. 24102 Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) Kelompok ini hanya mencakup usaha penggilingan baja yang membuat produk- produk gilingan batang kawat baja dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya. MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Your Correction