Correct Article 52
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
Current Text
(1) Industri Pengguna yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. tidak dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Bahan Baku dengan Bea Masuk USDFS; dan/atau
c. rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(3) Sanksi adminitratif berupa tidak dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Bahan Baku dengan Bea Masuk USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan selama 1 (satu) tahun berikutnya.
(4) Sanksi adminitratif berupa rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
