Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan USDFS berdasarkan laporan hasil Verifikasi Akhir dan Verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa yang diperoleh dari Lembaga Pelaksana Verifikasi. (2) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional. (3) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit kerja atau instansi teknis terkait. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan lapangan dan/atau tindakan pengawasan lain yang diperlukan.
Your Correction