Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN Lembaga Pelaksana Verifikasi berdasarkan hasil sayembara dengan Keputusan Menteri. (2) Dalam melakukan sayembara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk dan MENETAPKAN tim penilai Lembaga Pelaksana Verifikasi. (3) Tim penilai Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menyusun kriteria dan panduan penilaian terhadap calon Lembaga Pelaksana Verifikasi; b. menilai calon Lembaga Pelaksana Verifikasi; c. membuat berita acara hasil penilaian calon Lembaga Pelaksana Verifikasi; dan d. mengusulkan calon Lembaga Pelaksana Verifikasi berdasarkan hasil penilaian tertinggi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Your Correction