Correct Article 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
Current Text
(1) Industri Pengguna mengajukan permohonan Verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(2) Permohonan Verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. pada saat Periode Importasi berlangsung, apabila telah teridentifikasi terdapat Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa; dan/atau
b. setelah dilakukannya Verifikasi Akhir, apabila pengguna Bahan Baku Industri Pengguna telah diberikan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun masih terdapat Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa.
(3) Permohonan Verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data:
a. nama Bahan Baku berikut jenis dan spesifikasi, nomor pos tarif/harmonized system code, nomor dan tanggal pemberitahuan pabean impor, jumlah Bahan Baku, harga atau nilai impor, dan tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation);
b. realisasi jumlah Bahan Baku yang diimpor dan digunakan untuk kegiatan produksi; dan
c. jumlah Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa.
(4) Selain mengisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa disertai dengan dokumen pemberitahuan pabean impor.
Your Correction
