Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
Current Text
(1) Industri Pengguna tidak diperkenankan menjual atau memindahtangankan Bahan Baku yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam hal tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. Bahan Baku yang tidak dapat digunakan karena produk akhirnya tidak akan diproduksi kembali (discontinued); dan/atau
b. Bahan Baku yang cacat (defect).
(3) Terhadap Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang akan dilakukan penjualan atau pemindahtanganan, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Your Correction
