Correct Article 46
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pati Jagung Secara Wajib
Current Text
(1) Tata cara mengenai pelaksanaan Surveilen mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Pati Jagung.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Pati Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
