Correct Article 20
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pati Jagung Secara Wajib
Current Text
Sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 4 dan Pasal 15 ayat (1) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
Your Correction
