Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pati Jagung Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10634; b. memiliki merek sendiri untuk produk Pati Jagung kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas penyimpanan jagung dan Pati Jagung; 2. fasilitas pembersihan awal jagung; 3. fasilitas perendaman; 4. fasilitas penggilingan; 5. fasilitas pemisahan pati dengan komponen jagung lain; 6. fasilitas pengeringan; dan 7. fasilitas pengemasan; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji kadar air; 2. peralatan uji abu; 3. peralatan uji abu tidak larut asam; 4. peralatan uji protein; 5. peralatan uji derajat putih; 6. peralatan uji pH; dan 7. peralatan uji belerang dioksida; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan f. memiliki akun SIINas. (2) Dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10634; b. memiliki merek sendiri untuk produk Pati Jagung kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas penyimpanan Pati Jagung; 2. fasilitas pengayak; dan 3. fasilitas pengemasan; d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan e. memiliki akun SIINas.
Your Correction