Correct Article 56
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pati Jagung Secara Wajib
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan Industri telah mendapatkan Sertifikat SNI dan SPPT SNI sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan
setelah Peraturan Menteri ini berlaku, label pada Pati Jagung tanpa dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik dapat digunakan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Pati Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan Pati Jagung kadaluarsa untuk hasil produksi dalam negeri.
Your Correction
