Correct Article 55
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pati Jagung Secara Wajib
Current Text
(1) Pati Jagung yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan SNI 8523:2018 pada label berdasarkan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 ayat (1) dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik.
(2) Pati Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil produksi dalam negeri;
(3) Penggunaan label sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berdasarkan SNI 8523:2018 dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction
