Correct Article 51
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pati Jagung Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Pati Jagung secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
