Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pati Jagung Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI untuk Pati Jagung secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Pati Jagung yang: a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan. b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan dengan jumlah paling banyak 25 kg (dua puluh lima kilogram); dan/atau d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang dengan berat paling banyak 5 kg (lima kilogram) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pati Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (3) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk Pati Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan untuk keperluan tes pasar.
Your Correction