Correct Article 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pati Jagung Secara Wajib
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI untuk Pati Jagung secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Pati Jagung yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan.
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan dengan jumlah paling banyak 25 kg (dua puluh lima kilogram); dan/atau
d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang dengan berat paling banyak 5 kg (lima kilogram) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pati Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk Pati Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan untuk keperluan tes pasar.
Your Correction
