Correct Article 34
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Current Text
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah ditetapkan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan:
a. VKI terhadap Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri; dan/atau
b. VIU terhadap BUMN Pemilik API-U, kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
(2) Laporan pelaksanaan VKI terhadap Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri untuk setiap KBLI;
b. kemampuan produksi Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri untuk setiap KBLI meliputi kapasitas berdasarkan Perizinan Berusaha, kapasitas produksi hasil VKI, dan realisasi produksi;
c. rekapitulasi kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dan pasokan untuk setiap nomor pos tarif/harmonized system; dan
d. analisis kebutuhan dan pasokan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol.
(3) Laporan pelaksanaan VIU terhadap BUMN Pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi:
a. data BUMN Pemilik API-U untuk setiap KBLI;
b. data Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U; dan
c. rekapitulasi total kebutuhan komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari Perusahaan Industri.
(4) Laporan pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 Oktober tiap tahunnya, untuk periode pelaksanaan VKI dan/atau VIU tanggal 1 Oktober tahun sebelumnya sampai dengan 30 September tahun berjalan.
Your Correction
