Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilakukan terhadap BUMN Pemilik API-U yang melakukan Impor komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri. (2) BUMN Pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan VIU kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilengkapi dengan data dan/atau dokumen: a. nomor pokok wajib pajak; b. Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI yang mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri; c. bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor fisik dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun; d. dokumen tanda daftar gudang atau perjanjian sewa gudang yang dilengkapi dengan tanda daftar gudang dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun; e. bukti kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong antara BUMN Pemilik API-U dan Perusahaan Industri dengan masa perjanjian paling singkat 1 (satu) tahun; f. LHVKI Perusahaan Industri yang melakukan kontrak kerja sama; g. jumlah total kebutuhan komoditas Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun; h. realisasi distribusi komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system selama 2 (dua) tahun terakhir; dan i. jumlah stok terkini komoditas Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system.
Your Correction