Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri yang melakukan perubahan terhadap: a. kapasitas produksi; dan/atau b. diversifikasi produk yang mengakibatkan penambahan kebutuhan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya, harus mengajukan permohonan VKI baru.
Your Correction