Correct Article 26
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Current Text
Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri yang melakukan perubahan terhadap:
a. kapasitas produksi; dan/atau
b. diversifikasi produk yang mengakibatkan penambahan kebutuhan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya, harus mengajukan permohonan VKI baru.
Your Correction
