Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan apabila: a. Pelaku Usaha telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap kelompok komoditas yang telah disetujui; dan b. jumlah alokasi kebutuhan Impor yang disetujui pada Pertimbangan Teknis sebelumnya masih di bawah jumlah total kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong atas kapasitas produksi Perusahaan Industri.
Your Correction